Get me outta here!

Senin, 04 Januari 2016

MAKALAH BMT(BAITUL MAL WAT TAMWIL)





MAKALAH

BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)








                                





Mata Kuliah: Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah
Di Susun Oleh:
1.      Yuni Hertami
2.      Rohman Maulid


DOSEN PENGAMPU:  Khairiah Elwardah, M.Ag



PRODI  ZAKAT  WAKAF JURUSAN SYARIAH FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
DESEMBER
 2015



A.  Pendahuluan
Pada zaman jahiliah, perdagangan yang melintasi wilayah yang sangat jauh dan memakan waktu berbulan-bulan, dilakukan secara ekstensif. Perdagangan ini melibatkan produksi atau impor barang-barang di satu pihak dan penjualannya atau ekspor di pihak lain. Hal ini tidak dapat dilakukan tanpa penghimpunan sumber-sumber daya finansial dan keahlian perdagangan serta pengolahan (manufacturing). Selama masa jahiliah, semua sumber daya finansial dimobilisasi berdasarkan bunga atau mudharabah dan syirkah. Akan tetapi, Islam menghapuskan riba dan mengorganisasikan keseluruhan produksi dan perdagangan berdasarkan mudharabah dan syirkah. Dengan terhapusnya bunga, kegiatan ekonomi dalm dunia islam tidak mengalami kemerosotan, justru terjadi peningkatan kemakmuran.
Suatu kombinasi dari beberapa faktor politik dan ekonomi termasuk kemampuan memobilisasi sumber-sumber daya finansial yang memadai, merupakan faktor yang bertanggung jawab bagi kemakmuran ini. Semua faktor ini menyediakan dorongan perdagangan yang besar yang berkembang mulai dari Maroko dan Spanyol di barat, sampai India dan Cina di timur, Asia Tengah di utara, dan Afrika di selatan. Meluasnya pengaruh perdagangan islam ditunjukan bukan saja oleh konsumen sejarah yang ada, tetapi juga oleh mata uang logam kaum muslimin abad ke-7 dan ke-8 yang ditemukan di beberapa tempat yang merupakan dunia islam pada waktu itu. Mata uang ini juga ditemukan di beberapa tempat di Rusia, Finlandia, Swedia, Norwegia, Kepulauan Inggris dan Islandia. Kekayaan besar akan barang material yang dikirim oleh dunia islam dari daratan yang begitu jauh, juga di ekspor ke Eropa. Barang-barang ini terdiri bukan saja atas produk-produk Cina, India dan Afrika, melainkan juga barang-barang yang dibuat oleh negara-nagara muslim sendiri. Kemakmuran ekonomi dalam dunia islam telah memungkinkan terjadinya suatu pengembangan keahlian industri yang memiliki nilai seni tiada bandingnya.
Mudharabah dan syirkah adalah dua metode yang dipakai untuk memobilisasi dan dikombinasikan dengan keahlian manajerial dan keusahaan dengan tujuan untuk ekspansi perdagangan jarak jauh dan mendukung kerajinan dan manufaktur.
Cara-cara ini mampu memenuhi tuntutan perdagangan dan industri serta menjadikan mereka mampu berkembang optimal dengan lingkungan teknologi yang berkembang pada waktu itu. Mereka menjadikan perdagangan dan industri sebagai “keseluruhan mata air sumber-sumber moneter bagi dunia islam abad pertengahan” dan berfungsi sebagai suatu cara pembiayaan, dan untuk tingkatan tertentu, jaminan ventura komersial, sebagaimana halnya menyediakan kombinasi keahlian-keahlian yang diperlukan dan jasa-jasa bagi pelaksanaan perniagaan mereka yang memuaskan.
Seiring dengan kemerosotan moral serta degenerasi politik dan ekonomi, dunia islam kehilangan vitalitasnya dalm semua aspek kehidupan di mana suatu kali pernah menyumbangkan kebangkitan dan keemasannya. Dominasi asing telah berperan sangat menentukan. Meskipun riba masih dipandang enteng oleh kaum muslimin, tetapi berabad-abad dominasi keuangan, ekonomi, dan politik barat secara tidak disadari telah menyebabkan dunia Islam bergeser jauh dari penghimpunan keuangan dan sumber-sumber keusahaan melalui lembaga-lembaga manusiawi, seperti mudharabah dan syirkah. Lembaga-lembaga ini perlu dihidupkan kembali jika dunia islam berniat untuk menghapuskan riba. Memang, Lembaga-lembaga itu masih dapat lagi berperan menentukan dalam merangsang investasi, memberikan imbalan keahlian dan keusahaan, serta mempercepat pertumbuhan bagi kepentingan kaum muslimin. Dikombinasikan dengan koperasi serta BMT maka bentuk organisasi bisnis dan peran perbankan komersial serta lembaga-lembaga finansial, bahkan kompleksitas investasi hari ini, dapat dipecahkan tanpa ada persoalan-persoalan yang berarti. Meskipun begitu, ada beberapa prasyarat.       





B. Pembahasan
1. Pengertian BMT
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tamwil. Secara harfiah baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial atau penyaluran dana yang non-profit, seperti : zakat, infaq dan shodaqoh.[1] Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba, yakni sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. [2]
Dari pengertian tersebut dapat ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT dapat terlihat pada defenisi  baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari defenisi baitul tamwil. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.
Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya, baitul maal ini harus di dorong agar mampu berperan secara professional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana sosial lain, dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor 38 tahun 1999).
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. BMT mempunyai peluang untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.
2.  Sejarah Berdirinya Baitul Mal Sejak Jaman Rasulullah[3]
a.   Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.

b.     Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)[4]
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya.
Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahunyang diambil dan Baitul Mal.
c.    Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.
Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).

d.     Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).
e.     Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.

f.     Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).

3. Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil dengan nama Bait at Tamwil SALMAN dan selanjutnya di Jakarta didirikan Koperasi Ridho Gusti. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).[5] BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan pola syari’ah, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usahausaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya. Sekilas Tentang PINBUK
Peran ICMI yang mendorong terbentuknya PINBUK sangat berarti dalam sejarah perkembangan BMT. Pada tanggal 13 Maret 1995 ICMI yang diwakili oleh Prof. Dr. Ing. BJ Habibie (Ketua ICMI) , Majelis Ulama Indonesia yang diwakili oleh K.H. Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Bank Muamalat Indonesia yang diwakili oleh Zaenul Bahar Noor, SE (Dirut BMI) menjadi tokoh-tokoh pendiri PINBUK. PINBUK didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 di kuasai oleh segelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi, kepada ekonomi yang berbasis kepada masyarakat banyak.
Maksud dan tujuan pendirian PINBUK sebagaimana telah dibakukan dalam akta pendiriannya adalah :
1.        Mewujudkan dunia usaha yang lebih adil dan berdaya saing, konsisten dengan nilainilai agama mayoritas bangsa Indonesia;
2.        Mewujudkan sumber daya insani yang bermutu tinggi, terutama di kalangan pengusaha mikro, kecil dan menengah, serta lembaga pendukungnya;
3.        Mendorong terwujudnya penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam dan sarana secara efektif dan efesien;
4.        Mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut, sebagai langkah awal PINBUK memulai dengan pendirian dan pengembangan lembaga keuangan mikro (micro finance institution), yang diberi nama Baitul Maal wat Tamwil, disingkat BMT dengan menggunakan prinsip bagi hasil dan memilih tempat beroperasinya dalam masyarakat lapisan bawah. Sebagai lembaga keuangan alternatif, BMT menjalankan kegiatan simpan pinjam, fungsi penyaluran pembiayaan kepada anggotanya pengusaha mikro dan kecil, serta pendampingan dan pengembangan usaha-usaha sektor riel para anggotanya.

4. Asas dan Landasan BMT
BMT berasaskan Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagi lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan di akhirat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus professional. Prinsip Dasar BMT adalah[6] :
1.        Ahsan (mutu hasil kerja yang terbaik)Thayyiban (terindah), Ahsanu’amala (memuaskan semua pihak) dan sesuai dengan nilai-nilai salaam (keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan).
2.         Barakah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3.        Spiritual Communication (penguatan nilai ruhiyah).
4.         Demokratis, partisipatif dan inklusif.
5.         Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non-diskriminatif.
6.         Ramah Lingkungan,
7.         Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
8.         Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
5.        Fungsi BMT[7]
1.        Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
2.        Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
3.        Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
4.        Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan dhuafa sebagai mudharib, terutama untuk dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
5.        Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.

6.        Tujuan BMT
            Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, pendekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.

7.        Produk dan Mekanisme Operasional BMT
a.         Pembiayaan
1.      Pembiyaan modal kerja
Penyediaan kebutuhan modal kerja dapat diterapkan dalam berbagai kondisi dan kebutuhan, karena memang produk BMT sangat banyak sehingga memungkinkan dapat memenuhi kebutuhan modal tersebut.
2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli
Merupakan penyediaan barang modal maupun investasi untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja maupun investasi. Atas transaksi ini BMT mendapat sejumlah keuntungan.
3.      Pembiayaan dengan prinsip jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’auni atau tabarru’I yakni akad yang tujuannya tolong-menolong dalam hal kebajikan.

b.    Produk Tabungan
1.      Tabungan Pendidikan : merupakan tabungan yang disetorkan kapan saja namun  pengambilannya sesuai perjanjian. Misalnya, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 4 tahun.
2.      Tabungan Biasa : tabungan yang kapan saja bias di ambil dan terdapat sistem bagi hasil.
3.      Tabungan Idul Fitri  : tabungan yang diambil satu tahun sekali dan diambilnya sebelum idul fitri.
4.      Tabungan Aqiqah : tabungan yang diambilnya pada saat akan melakukan aqiqah.
5.      Tabungan Haji : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah haji yang akan dilakukan oleh penyetor.
6.      Tabungan Qurban : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah qurban.[8]

8.        Mekanisme Operasional BMT
Dikelola oleh Manajer, Teller, Marketting dan Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan kementrian kopersai dan UKM ( Usaha Kecil Menengah ).  Selain itu  BMT juga mempunyai visi dan misi agar mekanisme operasionalnya berjalan dengan baik. Diantaranya adalah:
Visi      : Harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Misi      : Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil bermakmuran, berkemajuan, serta makmur, maju, berkeadilan, berlandaskan  Syariah dan ridho Allah SWT.[9]
9.     Modal Pendirian BMT
BMT dapat didirikan dengan modal Rp 20.000.000 atau lebih. Namun demikian, terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp 10.000.000 bahkan Rp 5.000.000. modal awal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang. Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.

a)        Badan Hukum BMT
         BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok Swadaya Masyarakat atau koperasi.
1.        KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dan PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil )
2.        Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
3.        Koperasi simpan pinjam syariah ( KSP-S )

b)        Tahap Pendirian BMT
Adapun tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut[10] :
1.        Pemrakarsa membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu seperti masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan dan lainnya.
2.        P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp 10.000.000 atau lebih besar mencapai Rp 20.000.000 untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda atau sumber-sumber lainnya.
3.        Atau langsung mencari mencari permodalan pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang dikawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp 20.000.000 atau minimal Rp 5.000.000
4.        Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping ( 3-5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebvijakan BMT.
5.        Memilih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
6.        Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7.        Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.
10.  Peraturan Hukum yang Terkait
Perkembangannya, BMT memang tidak memiliki badan hukum resmi. BMT berkembang sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Simpan Pinjam (KSP). Namun, untuk mengantisipasi perkembangan ke depan, status hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang memungkinkan penerapan sistem operasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat ini, oleh lembaga-lembaga pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha seperti keuangan dan sektor riil. Bentuk ini juga diharapkan dapa.114t memenuhi tujuan memberdayakan masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.

11.    Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya.
BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.
12.  Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
1.      Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
2.      Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
3.      Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
4.      Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
5.      Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sektor riil.

13.  Kendala BMT
1.        BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
2.        Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
3.        Mayoritas orang – orang  kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
4.        minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT

Perkembangan BMT tidak lepas dari berbagai kendala, walaupun tidak berlaku sepenuhnya. Umum kendala pengembangan BMT adalah sebagai berikut[11]:
1.      akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleeh BMT
2.      walaupun keberadaan BMT cukup dikenal, masih banyak masyarakat yang berhubungan dengan rentenir.
3.      Beberapa BMT cenderung  menghadapi masalah  yang sama, misalnya nasabah yang bermasalah.[12]

14.   Strategi Pengembangan BMT
1)        BMT harus mempromosikan lembaganya kepada pengusaha menengah kecil khususnya di sekitar wilayah BMT tersebut.
2)        Membuat promosi dalam bentuk brosur
3)        Mengenalkan BMT ke lembaga pendidikan.

Perkembangan permasalahan ekonomi di masyarakat membutuhkan kecerdasan dari BMT dalam merumuskan strategi untuk mempertahankan eksistensinya. Strategi tersebut antara lain sebagai berikut[13]:
1.      Sumber daya manusia yang kurang memadai kebanyakan berkorelasi dari tingkat pendidikan dan pengetahuan.
2.      Perlunya inovasi
3.      Untuk meningkatkan kualitas layanan BMT diperlukan pengetahuan strategis dalam bisnis







;




















C.Penutup
A.Kesimpulan
Baitul Mal Wat Tamwil atau biasa dikenal dengan sebutan Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam, dengan berasaskan penuh keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian dan kesejahteraan.
Prinsip Dasar BMT adalah : (1) Ahsan (mutu hasil kerja yang terbaik)Thayyiban (terindah), Ahsanu’amala (memuaskan semua pihak) dan sesuai dengan nilai-nilai salaam (keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan). (2) Barakah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat. (3) Spiritual Communication (penguatan nilai ruhiyah). (4) Demokratis, partisipatif dan inklusif. (5) Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non-diskriminatif. (6) Ramah Lingkungan, peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya. (7) Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
Tingkat kesehatan BMT adalah ukuran kinerja dan kualitas. BMT dilihat dari faktor-faktor yang memengaruhi kelancaran, keberhasilan dan keberlangsungan utama BMT, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Sebuah BMT perlu diketahui tingkat kesehatannya karena BMT merupakan sebuah lembaga keuangan pendukung kegiatan ekonomi rakyat. BMT yang sehat akan Aman, Dipercaya dan Bermanfaat.







DAFTAR PUSTAKA
Al Arif, M. Nur Rianto 2012. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV. PUSTAKA SETIA.
PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan BMT, (Jakarta, PT. Bina Usaha Indonesia, tt)
Ridwan, Muhammad. 2005.Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT ). Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Raharjo, M. Dawam 1989. Perspektif Dkelarasi Makkah, Menuju Ekonomi Islam, Bandung: mizan
Sudarsono, Heri 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. 2, Yogyakarta Ekonisia,
dadanperdana.blogspot.com



[1] M. Nur Rianto Al- Arif, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2012) h.317
[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. 2, Yogyakarta Ekonisia, 2004,  hal 96
[3] dadanperdana.blogspot.com, di akses pada tanggal 17 Desember 2015 pukul 11.05 wib
[5] M. Dawam Raharjo, Perspektif Dkelarasi Makkah, Menuju Ekonomi Islam, Mizan, Bandung, 1989, h.431

[6] M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan...h.321
[7] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul  Maal Watamwil, Yogyakarta, UII  Press, 2004, h.131
[8] M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan...h.327
[9] PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan BMT, (Jakarta, PT. Bina Usaha Indonesia, tt) h. 2-3.
[10] M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan...h.330
[11] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan... h.114
[12] M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan...h..336
[13] M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan...h.338

1 komentar:

  1. hidup saya layak untuk dijalani dengan nyaman bagi saya dan keluarga saya sekarang dan benar-benar belum pernah melihat kebaikan yang ditunjukkan kepada saya sebanyak ini dalam hidup saya karena saya telah melalui masalah seserius anak saya menemukan kecelakaan mengerikan dua minggu terakhir, dan dokter menyatakan bahwa dia perlu menjalani operasi yang rumit agar dia dapat berjalan lagi dan saya tidak dapat membayar tagihan, kemudian operasi Anda pergi ke bank untuk meminjam dan menolak saya dengan mengatakan bahwa saya tidak memiliki nilai kredit, dari sana saya lari ke ayah saya dan dia tidak dapat membantu, kemudian ketika saya menelusuri jawaban yahoo dan saya menemukan pemberi pinjaman pinjaman mr, pedro, menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga yang terjangkau saya tidak punya pilihan selain mencobanya dan mengejutkan itu semua seperti mimpi, saya mendapat pinjaman sebesar $ 110,000.00 untuk membayar operasi anak saya kemudian mendapatkan bisnis yang nyaman untuk membantu saya berjalan juga. saya bersyukur hari ini baik dan Anda dapat berjalan dan bekerja dan beban lebih lama pada saya lebih banyak dan kami dapat memberi makan dengan baik dan keluarga saya bahagia hari ini dan saya berkata pada diri sendiri bahwa saya akan berduka dengan keras di dunia keajaiban tuhan kepada saya melalui pemberi pinjaman yang takut akan tuhan ini mr pedro dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi pria yang takut akan tuhan ini di ...... pedroloanss@gmail.com terima kasih

    BalasHapus