MAKALAH
BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)
Mata Kuliah: Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah
Di Susun Oleh:
1. Yuni Hertami
2. Rohman Maulid
DOSEN PENGAMPU: Khairiah Elwardah, M.Ag
PRODI ZAKAT WAKAF JURUSAN SYARIAH FAKULTAS SYARIAH
DESEMBER
2015
A. Pendahuluan
Pada zaman jahiliah, perdagangan
yang melintasi wilayah yang sangat jauh dan memakan waktu berbulan-bulan,
dilakukan secara ekstensif. Perdagangan ini melibatkan produksi atau impor
barang-barang di satu pihak dan penjualannya atau ekspor di pihak lain. Hal ini
tidak dapat dilakukan tanpa penghimpunan sumber-sumber daya finansial dan
keahlian perdagangan serta pengolahan (manufacturing). Selama masa jahiliah,
semua sumber daya finansial dimobilisasi berdasarkan bunga atau mudharabah dan
syirkah. Akan tetapi, Islam menghapuskan riba dan mengorganisasikan keseluruhan
produksi dan perdagangan berdasarkan mudharabah dan syirkah. Dengan terhapusnya
bunga, kegiatan ekonomi dalm dunia islam tidak mengalami kemerosotan, justru
terjadi peningkatan kemakmuran.
Suatu kombinasi dari beberapa
faktor politik dan ekonomi termasuk kemampuan memobilisasi sumber-sumber daya
finansial yang memadai, merupakan faktor yang bertanggung jawab bagi kemakmuran
ini. Semua faktor ini menyediakan dorongan perdagangan yang besar yang
berkembang mulai dari Maroko dan Spanyol di barat, sampai India dan Cina di
timur, Asia Tengah di utara, dan Afrika di selatan. Meluasnya pengaruh
perdagangan islam ditunjukan bukan saja oleh konsumen sejarah yang ada, tetapi
juga oleh mata uang logam kaum muslimin abad ke-7 dan ke-8 yang ditemukan di
beberapa tempat yang merupakan dunia islam pada waktu itu. Mata uang ini juga
ditemukan di beberapa tempat di Rusia, Finlandia, Swedia, Norwegia, Kepulauan
Inggris dan Islandia. Kekayaan besar akan barang material yang dikirim oleh
dunia islam dari daratan yang begitu jauh, juga di ekspor ke Eropa.
Barang-barang ini terdiri bukan saja atas produk-produk Cina, India dan Afrika,
melainkan juga barang-barang yang dibuat oleh negara-nagara muslim sendiri.
Kemakmuran ekonomi dalam dunia islam telah memungkinkan terjadinya suatu
pengembangan keahlian industri yang memiliki nilai seni tiada bandingnya.
Mudharabah
dan syirkah adalah dua metode yang dipakai untuk memobilisasi dan
dikombinasikan dengan keahlian manajerial dan keusahaan dengan tujuan untuk
ekspansi perdagangan jarak jauh dan mendukung kerajinan dan manufaktur.
Cara-cara ini mampu memenuhi
tuntutan perdagangan dan industri serta menjadikan mereka mampu berkembang
optimal dengan lingkungan teknologi yang berkembang pada waktu itu. Mereka
menjadikan perdagangan dan industri sebagai “keseluruhan mata air sumber-sumber
moneter bagi dunia islam abad pertengahan” dan berfungsi sebagai suatu cara
pembiayaan, dan untuk tingkatan tertentu, jaminan ventura komersial,
sebagaimana halnya menyediakan kombinasi keahlian-keahlian yang diperlukan dan
jasa-jasa bagi pelaksanaan perniagaan mereka yang memuaskan.
Seiring dengan kemerosotan moral
serta degenerasi politik dan ekonomi, dunia islam kehilangan vitalitasnya dalm
semua aspek kehidupan di mana suatu kali pernah menyumbangkan kebangkitan dan
keemasannya. Dominasi asing telah berperan sangat menentukan. Meskipun riba
masih dipandang enteng oleh kaum muslimin, tetapi berabad-abad dominasi
keuangan, ekonomi, dan politik barat secara tidak disadari telah menyebabkan
dunia Islam bergeser jauh dari penghimpunan keuangan dan sumber-sumber
keusahaan melalui lembaga-lembaga manusiawi, seperti mudharabah dan syirkah.
Lembaga-lembaga ini perlu dihidupkan kembali jika dunia islam berniat untuk
menghapuskan riba. Memang, Lembaga-lembaga itu masih dapat lagi berperan
menentukan dalam merangsang investasi, memberikan imbalan keahlian dan
keusahaan, serta mempercepat pertumbuhan bagi kepentingan kaum muslimin.
Dikombinasikan dengan koperasi serta BMT maka bentuk organisasi bisnis dan peran perbankan
komersial serta lembaga-lembaga finansial, bahkan kompleksitas investasi hari
ini, dapat dipecahkan tanpa ada persoalan-persoalan yang berarti. Meskipun
begitu, ada beberapa prasyarat.
B. Pembahasan
1. Pengertian BMT
BMT merupakan kependekan dari
Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul
tamwil. Secara harfiah baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti
rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya,
yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan islam. Dimana baitul
maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial atau penyaluran dana
yang non-profit, seperti : zakat, infaq dan shodaqoh.[1]
Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba, yakni sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. [2]
Dari pengertian tersebut dapat
ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis
yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT dapat terlihat pada defenisi baitul
maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari defenisi baitul tamwil. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT
sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan
syariah.
Sebagai lembaga sosial, baitul
maal memiliki kesamaan fungsi dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh
karenanya, baitul maal ini harus di dorong agar mampu berperan secara
professional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak meliputi
upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana sosial lain, dan upaya pensyarufan zakat kepada
golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor 38 tahun
1999).
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih
mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. BMT mempunyai
peluang untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh
lembaga-lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada
aturan perbankan.
a. Masa
Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini,
Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani
setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran.
Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena
saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang
diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta
dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa
membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya
peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera
menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.
b. Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13
H/632-634 M)[4]
Abu Bakar dikenal sebagai
Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari
kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan
tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan
keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para
tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang
membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan
pergi ke pasar untuk menjualnya.
Di tengah jalan, ia bertemu
dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu
Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya,
padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar
menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar
berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia
menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang
segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar,
sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham
setahunyang diambil dan Baitul Mal.
c. Masa
Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin
Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan
sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada
yang berhak menerimanya.
Dalam salah satu pidatonya, yang
dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir,
tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan
bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan
sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari
seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa
seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).
d. Masa
Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku
pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya,
tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul
Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123
H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang
menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam
jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia
memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi
Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir
serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman)
menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan
oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal
sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal,
sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak
kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).
e. Masa
Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin
Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya.
Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu
Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo
kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
f. Masa
Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di
bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al
Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh
kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa
pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan
Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).
3. Sejarah
dan Perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984
dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga
pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil dengan nama Bait at Tamwil
SALMAN dan selanjutnya di Jakarta didirikan Koperasi Ridho Gusti. Kemudian BMT
lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional
ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).[5] BMT
adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan pola syari’ah,
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,
BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan
Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usahausaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak
dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan
amanahnya. Sekilas Tentang PINBUK
Peran ICMI yang mendorong terbentuknya PINBUK
sangat berarti dalam sejarah perkembangan BMT. Pada tanggal 13 Maret 1995 ICMI
yang diwakili oleh Prof. Dr. Ing. BJ Habibie (Ketua ICMI) , Majelis Ulama Indonesia
yang diwakili oleh K.H. Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Bank Muamalat
Indonesia yang diwakili oleh Zaenul Bahar Noor, SE (Dirut BMI) menjadi
tokoh-tokoh pendiri PINBUK. PINBUK didirikan karena adanya tuntutan yang cukup
kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi
masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 di kuasai oleh segelintir golongan
tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi, kepada ekonomi yang berbasis
kepada masyarakat banyak.
Maksud dan tujuan pendirian PINBUK sebagaimana
telah dibakukan dalam akta pendiriannya adalah :
1.
Mewujudkan
dunia usaha yang lebih adil dan berdaya saing, konsisten dengan nilainilai
agama mayoritas bangsa Indonesia;
2.
Mewujudkan
sumber daya insani yang bermutu tinggi, terutama di kalangan pengusaha mikro,
kecil dan menengah, serta lembaga pendukungnya;
3.
Mendorong
terwujudnya penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam dan sarana secara
efektif dan efesien;
4.
Mengupayakan
perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah
lingkungan.
Untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut, sebagai
langkah awal PINBUK memulai dengan pendirian dan pengembangan lembaga keuangan
mikro (micro finance institution), yang diberi nama Baitul Maal wat
Tamwil, disingkat BMT dengan menggunakan prinsip bagi hasil dan memilih tempat
beroperasinya dalam masyarakat lapisan bawah. Sebagai lembaga keuangan
alternatif, BMT menjalankan kegiatan simpan pinjam, fungsi penyaluran
pembiayaan kepada anggotanya pengusaha mikro dan kecil, serta pendampingan dan
pengembangan usaha-usaha sektor riel para anggotanya.
4. Asas dan Landasan BMT
BMT berasaskan Pancasila dan UUD
45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah),
kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan
demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagi lembaga
keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.
Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang.
Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan di
akhirat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan
berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama.
Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran
tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi
anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus professional. Prinsip Dasar BMT adalah[6]
:
1.
Ahsan (mutu hasil kerja yang terbaik)Thayyiban
(terindah), Ahsanu’amala (memuaskan semua pihak) dan sesuai dengan nilai-nilai
salaam (keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan).
2.
Barakah, artinya berdaya guna, berhasil guna,
adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab
sepenuhnya kepada masyarakat.
3.
Spiritual Communication (penguatan nilai
ruhiyah).
4.
Demokratis,
partisipatif dan inklusif.
5.
Keadilan
sosial dan kesetaraan gender, non-diskriminatif.
6.
Ramah
Lingkungan,
7.
Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya
lokal, serta keanekaragaman budaya.
8.
Keberlanjutan,
memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga
masyarakat lokal.
5.
Fungsi BMT[7]
1.
Mengidentifikasi,
memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi
anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
2.
Meningkatkan
kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga
semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
3.
Menggalang
dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
4.
Menjadi
perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan
dhuafa sebagai mudharib, terutama untuk dana sosial seperti zakat, infaq,
sedekah wakaf hibah dll.
5.
Menjadi
perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan
dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
6.
Tujuan BMT
Didirikannya BMT dengan tujuan
meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT
berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat
dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada
BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup
melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat
memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan
pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana
keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada
pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, pendekatan pola kelompok menjadi
sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan
tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.
7.
Produk dan Mekanisme Operasional BMT
a.
Pembiayaan
1.
Pembiyaan modal kerja
Penyediaan
kebutuhan modal kerja dapat diterapkan dalam berbagai kondisi dan kebutuhan,
karena memang produk BMT sangat banyak sehingga memungkinkan dapat memenuhi
kebutuhan modal tersebut.
2.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli
Merupakan
penyediaan barang modal maupun investasi untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja
maupun investasi. Atas transaksi ini BMT mendapat sejumlah keuntungan.
3.
Pembiayaan dengan prinsip jasa
Pembiayaan
ini disebut jasa karena pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’auni atau
tabarru’I yakni akad yang tujuannya tolong-menolong dalam hal kebajikan.
b.
Produk
Tabungan
1. Tabungan Pendidikan : merupakan tabungan yang disetorkan kapan saja namun pengambilannya sesuai perjanjian. Misalnya, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 4 tahun.
2. Tabungan Biasa : tabungan yang kapan saja bias di ambil dan
terdapat sistem bagi hasil.
3. Tabungan Idul Fitri : tabungan yang diambil satu tahun sekali dan diambilnya sebelum idul fitri.
4. Tabungan Aqiqah : tabungan yang diambilnya pada saat akan melakukan aqiqah.
5. Tabungan Haji : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah haji yang akan dilakukan oleh penyetor.
8.
Mekanisme
Operasional BMT
Dikelola
oleh Manajer, Teller, Marketting dan Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan
kementrian kopersai dan UKM ( Usaha Kecil Menengah ). Selain itu
BMT juga mempunyai visi dan misi agar mekanisme operasionalnya berjalan dengan
baik. Diantaranya adalah:
Visi : Harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT
menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Misi : Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian
dan struktur masyarakat madani yang adil bermakmuran, berkemajuan, serta
makmur, maju, berkeadilan, berlandaskan Syariah dan ridho Allah SWT.[9]
9.
Modal Pendirian
BMT
BMT
dapat didirikan dengan modal Rp 20.000.000 atau lebih. Namun demikian, terdapat
kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp
10.000.000 bahkan Rp 5.000.000. modal awal ini dapat berasal dari satu atau
beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat.
Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang.
Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi
milik masyarakat setempat.
a)
Badan Hukum BMT
BMT
dapat didirikan dalam bentuk kelompok Swadaya Masyarakat atau koperasi.
1.
KSM
adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional
dan PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil )
2.
Koperasi
serba usaha atau koperasi syariah
3.
Koperasi
simpan pinjam syariah ( KSP-S )
b)
Tahap Pendirian BMT
Adapun tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam
pendirian BMT adalah sebagai berikut[10] :
1.
Pemrakarsa
membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu seperti
masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan dan lainnya.
2.
P3B
mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp
10.000.000 atau lebih besar mencapai Rp 20.000.000 untuk segera memulai langkah
operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan,
BAZIS, Pemda atau sumber-sumber lainnya.
3.
Atau
langsung mencari mencari permodalan pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang
dikawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp
20.000.000 atau minimal Rp 5.000.000
4.
Jika
calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping ( 3-5 orang) yang
akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebvijakan BMT.
5.
Memilih
3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan
menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
6.
Melaksanakan
persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7.
Menjalankan
bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.
10.
Peraturan
Hukum yang Terkait
Perkembangannya, BMT memang tidak memiliki badan
hukum resmi. BMT berkembang sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau
Kelompok Simpan Pinjam (KSP). Namun, untuk mengantisipasi perkembangan ke
depan, status hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia, yang memungkinkan penerapan sistem operasi
bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat ini, oleh lembaga-lembaga
pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum koperasi mengingat BMT
berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, dengan berbentuk
koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha seperti keuangan dan
sektor riil. Bentuk ini juga diharapkan dapa.114t memenuhi tujuan memberdayakan
masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi
akan lebih mengenai sasaran.
11. Perkembangan
dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi
pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar
tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab,
serta terutama sistem bagi hasilnya.
BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan
berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena
masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak
belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai
syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia
sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan,
kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari
operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke
daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an
tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan
semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.
12. Dampak
Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
1. Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat
menengah ke bawah.
2. Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
3. Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja
sama ekonomi dan bisnis
4. Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan
uang karena uang terus berputar
5. Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sektor riil.
13. Kendala BMT
1.
BMT
masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun
tidak terlalu banyak
2.
Kurang
promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT
masih kurang
3.
Mayoritas
orang – orang kota mempunyai rasa gengsi
untuk menabung dalam jumlah kecil
4.
minimnya
modal yang dimiliki oleh lembaga BMT
Perkembangan BMT tidak lepas dari
berbagai kendala, walaupun tidak berlaku sepenuhnya. Umum kendala pengembangan
BMT adalah sebagai berikut[11]:
1.
akumulasi
kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleeh BMT
2.
walaupun
keberadaan BMT cukup dikenal, masih banyak masyarakat yang berhubungan dengan
rentenir.
3.
Beberapa
BMT cenderung menghadapi masalah yang sama, misalnya nasabah yang bermasalah.[12]
14. Strategi Pengembangan BMT
1)
BMT
harus mempromosikan lembaganya kepada pengusaha menengah kecil khususnya di
sekitar wilayah BMT tersebut.
2)
Membuat
promosi dalam bentuk brosur
3)
Mengenalkan
BMT ke lembaga pendidikan.
Perkembangan permasalahan ekonomi
di masyarakat membutuhkan kecerdasan dari BMT dalam merumuskan strategi untuk
mempertahankan eksistensinya. Strategi tersebut antara lain sebagai berikut[13]:
1. Sumber daya manusia yang kurang memadai kebanyakan
berkorelasi dari tingkat pendidikan dan pengetahuan.
2. Perlunya inovasi
3. Untuk meningkatkan kualitas layanan BMT diperlukan
pengetahuan strategis dalam bisnis
;
C.Penutup
A.Kesimpulan
Baitul
Mal Wat Tamwil atau biasa dikenal dengan sebutan Balai Usaha Mandiri Terpadu,
adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil,
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan
martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa
dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada
sistem ekonomi yang salaam, dengan
berasaskan penuh keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian dan
kesejahteraan.
Prinsip
Dasar BMT adalah : (1) Ahsan (mutu hasil kerja yang terbaik)Thayyiban
(terindah), Ahsanu’amala (memuaskan semua pihak) dan sesuai dengan nilai-nilai
salaam (keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan). (2) Barakah, artinya berdaya guna, berhasil guna,
adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab
sepenuhnya kepada masyarakat. (3) Spiritual Communication (penguatan nilai
ruhiyah). (4) Demokratis, partisipatif dan inklusif. (5) Keadilan sosial dan
kesetaraan gender, non-diskriminatif. (6) Ramah Lingkungan, peka dan bijak
terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya. (7)
Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan
lembaga masyarakat lokal.
Tingkat kesehatan BMT adalah ukuran kinerja dan kualitas. BMT dilihat
dari faktor-faktor yang memengaruhi kelancaran, keberhasilan dan
keberlangsungan utama BMT, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Sebuah BMT perlu diketahui tingkat kesehatannya karena BMT merupakan sebuah lembaga
keuangan pendukung kegiatan ekonomi rakyat. BMT yang sehat akan Aman, Dipercaya
dan Bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Al Arif, M. Nur Rianto 2012. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV. PUSTAKA SETIA.
PINBUK, Pedoman
Cara Pembentukan BMT, (Jakarta, PT. Bina Usaha Indonesia, tt)
Ridwan, Muhammad. 2005.Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT ). Yogyakarta:
UII Press Yogyakarta.
Raharjo, M. Dawam 1989. Perspektif Dkelarasi Makkah,
Menuju Ekonomi Islam, Bandung: mizan
Sudarsono, Heri 2004. Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. 2,
Yogyakarta Ekonisia,
dadanperdana.blogspot.com
[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan
Ilustrasi, Cet. 2, Yogyakarta Ekonisia, 2004, hal 96
[4]http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1196:peran-bmt-di-era-otonomi-daerah&catid=8:kajian-ekonomi&Itemid=60, di
akses pada tanggal 17 Desember 2015 pukul 11.30 wib.
[5] M.
Dawam Raharjo, Perspektif Dkelarasi Makkah, Menuju Ekonomi Islam, Mizan,
Bandung, 1989, h.431
hidup saya layak untuk dijalani dengan nyaman bagi saya dan keluarga saya sekarang dan benar-benar belum pernah melihat kebaikan yang ditunjukkan kepada saya sebanyak ini dalam hidup saya karena saya telah melalui masalah seserius anak saya menemukan kecelakaan mengerikan dua minggu terakhir, dan dokter menyatakan bahwa dia perlu menjalani operasi yang rumit agar dia dapat berjalan lagi dan saya tidak dapat membayar tagihan, kemudian operasi Anda pergi ke bank untuk meminjam dan menolak saya dengan mengatakan bahwa saya tidak memiliki nilai kredit, dari sana saya lari ke ayah saya dan dia tidak dapat membantu, kemudian ketika saya menelusuri jawaban yahoo dan saya menemukan pemberi pinjaman pinjaman mr, pedro, menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga yang terjangkau saya tidak punya pilihan selain mencobanya dan mengejutkan itu semua seperti mimpi, saya mendapat pinjaman sebesar $ 110,000.00 untuk membayar operasi anak saya kemudian mendapatkan bisnis yang nyaman untuk membantu saya berjalan juga. saya bersyukur hari ini baik dan Anda dapat berjalan dan bekerja dan beban lebih lama pada saya lebih banyak dan kami dapat memberi makan dengan baik dan keluarga saya bahagia hari ini dan saya berkata pada diri sendiri bahwa saya akan berduka dengan keras di dunia keajaiban tuhan kepada saya melalui pemberi pinjaman yang takut akan tuhan ini mr pedro dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi pria yang takut akan tuhan ini di ...... pedroloanss@gmail.com terima kasih
BalasHapus